Struktur Organisasi

Jabatan: SEKSI UMKM

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):

  • Menggali dan mendata potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah.

  • Mendukung promosi dan publikasi produk UMKM melalui media informasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

  • Membantu penyebarluasan informasi mengenai produk, layanan, dan kegiatan UMKM kepada masyarakat.

  • Mendorong pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan informasi dan teknologi.

  • Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para pelaku UMKM untuk mendukung kemajuan usaha lokal.