Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Peran Utama: Koordinator Internal, Pengawas Operasional, dan Pengganti Ketua.

  • Pendamping Utama: Mendampingi Ketua dalam merumuskan kebijakan, menyusun program kerja, dan mengambil keputusan strategis.

  • Fungsi Pengganti (Mandat): Mewakili atau menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua apabila Ketua berhalangan hadir atau sedang berhalangan tetap.

  • Koordinator Seksi/Bidang: Mengoordinasi dan mengawasi kinerja Seksi Diseminasi, Seksi Aspirasi, dan Seksi Pemberdayaan agar program kerja masing-masing berjalan selaras.

  • Sinkronisasi Program: Memastikan tidak ada tumpang tindih tugas antar pengurus dan menjaga komunikasi internal antar anggota tetap harmonis (guyub).

  • Evaluasi Teknis: Membantu Ketua dalam mengevaluasi efektivitas kanal informasi (misal: mengecek apakah informasi di grup WA warga sudah tersampaikan dengan baik atau belum).