Struktur Organisasi

Jabatan: SEKSI PERLENGKAPAN

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):

  • Menyiapkan dan menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

  • Mengatur penggunaan sarana dan prasarana organisasi agar dapat digunakan secara tertib dan efektif.

  • Melakukan pendataan dan pengelolaan inventaris perlengkapan KIM.

  • Menjaga, merawat, serta memastikan perlengkapan tetap dalam kondisi baik.

  • Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dengan memastikan perlengkapan siap digunakan.