Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKSI PERLENGKAPAN |
|---|
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):
Menyiapkan dan menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan dalam setiap kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Mengatur penggunaan sarana dan prasarana organisasi agar dapat digunakan secara tertib dan efektif.
Melakukan pendataan dan pengelolaan inventaris perlengkapan KIM.
Menjaga, merawat, serta memastikan perlengkapan tetap dalam kondisi baik.
Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dengan memastikan perlengkapan siap digunakan.