Struktur Organisasi
| Jabatan | : | SEKRETARIS |
|---|
Peran Utama: Administrator dan Pengelola Data.
Administrasi: Mengelola surat-menyurat, membuat undangan rapat, dan menyusun Berita Acara pertemuan warga.
Pengarsipan: Mendata dan menyimpan dokumen penting, foto kegiatan, serta laporan bulanan KIM.
Database: Mengelola data potensi padukuhan (data UMKM, jumlah warga, atau jadwal kegiatan RT/RW) sebagai bahan konten informasi.