Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS

Peran Utama: Administrator dan Pengelola Data.

  • Administrasi: Mengelola surat-menyurat, membuat undangan rapat, dan menyusun Berita Acara pertemuan warga.

  • Pengarsipan: Mendata dan menyimpan dokumen penting, foto kegiatan, serta laporan bulanan KIM.

  • Database: Mengelola data potensi padukuhan (data UMKM, jumlah warga, atau jadwal kegiatan RT/RW) sebagai bahan konten informasi.